APA PEMERINTAH BENAR BERSUNGGUH-SUNGGUH DALAM MENEGAKKAN HAM?
HAM adalah hak yang melekat pada
diri manusia yang wajib dihormati dilindungi dan dijunjung tinggi oleh negara
pemerintah, hukum dan sesama demi
kehormatan dan harkat martabat setiap manusia. Hak tersebut berupa hak untuk
hidup, berkeluarga dan berketurunan, mengembangkan diri , keadilan, rasa aman,
kesejahteraan dan hak untuk dilindungi sewagai wanita/anak. Hal yang berkaitan
dengan perenggutan, pengurangan, pembatasan, penghalangan, dan perampasan
seseorang atau sekelompok orang di sebut dengan pelanggaran HAM.
Membicarakan HAM di Indonesia,
masalh penegakan HAM di tanah air setelah 20 tahun masa reformasi masih jauh
dari harapan. Pasti banyak dari kalian yang masih ingat dengan kasuskasus besar
pelanggaran HAM yang belum terpecahkan ini;
1.
Pembunuhan massal setelah G30S PKI
2.
Peristiwa berdarah di tanjung periok
3.
Peristiwa Mei ‘98
4.
Kasus Marsinah
5.
Pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syarifudin
6.
Kasus Bulukumba
7.
Kasus pemberontakan GAM
8.
Konflik sampit
9.
Kasus pembantaian rawagede
10.
Penembakan misterius 1982-1985
Melihat list panjang kasus pelanggaran HAM tersebut
menunjukkan bahwa pemerintah belum serius dalam menegakkan HAM. Imparsian
menilai bahwa dinamika dinamika pelaksanaan agend reformasi bidng hukum, HAM,
dan keamanan juga banyak dipenuhi kecenderungan politik yang transaksional.

Membicarakan tentang penegakan Ham pada masa Jokowi-JK
banyak pengamat yang masih menilai hal tersebut belum terlaksana dengan
maksimal. Bahkan direktur eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid
mengatakan bahwa penegakan HAM masih tergolong mior. Pasalnya masuh banyak
kasus-kasus Ham yangbtidak terpecahkan sesuai janji.
Hal tersebut juga disampaikan oleh kepala departemen
eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Khalisah Kholid. Dia mengungkapkan
bahwa penegakan HAM dalam beberapa tahun belakangan terhitung masih buram.
Utamanya di sektor lingkungan yang akhirnya berujung pada kriminalisasi.
Dilansir dari kompas.com, presiden Jokowi sendiri bahkan
mengakui bahawa masih banyak elemen HAM yang masih belum sepenuhnya dapat di
laksanakan oleh pemerintah.
20 tahunpasca reformasi Indonesia maih memiliki pekerjaan
rumah dalam penegakan HAM. Sebut saja kisah perjuangan Sumarsih dalam mencari
keadilan atas kematian puranya Wawan yang tewas pada Tragedi Semanggi I paa 13
November ’98. Atau kisah Suyat, salah satu korban penculikan 19971998.
“Kalau saja tidak ada peristiwa yang menimpa Suyat pada
awal ’98 pasti tidak akan ada perubahan yang akan menempatkan mereka pada
posisi seperti yang mereka nikmati saat ini. Tetapi sayangnya mereka seperti
lupa itu semua,” kata Suyanto kakak kandung Suyat.
Pelanggaran HAM di Indonesia akhir-akhir ini bukannya
melemah namun justru menguat menilai tekanan pada pembela HAM. Contohnya adalah
kasusyang telah menimpa penyidik KPK novel Baswedan atau dalam kasus Munir, dan
juga kasus-kasus lain yang tak kunjung selesai.

L.A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar