LODING LAMA: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB DIBALIK LEMOTNYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA? | AMELIA



LODING LAMA: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB DIBALIK LEMOTNYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA?
Indonesia merupakan negara hukum. Seperti yang tercantumkan dalam UUD ’45 Bab I pasal 1 ayat 3 tentang bentuk dan kedaulatan negara. Namun  ada satu hal yang amat disayangkan terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia, yaitu tentang lemotnya para penegak hukum  meyelesaikan kasus pelanggaran hukum yang ada di masyarakat. Seringkali kita jumpai, banyak kasus kejahatan akhirnya menjadi kasus beku dan tidak terselesaikan karena proses penyelidikan yang terlalu panjang. Memang benar dalam menyelidiki diperlukan kehati-hatian agar tidak terjadi salah tangkap yang justru merugikan orang yang tak bersalah, tapi jika proses penyelidikannya terlalu lemot, tersangka sebenarnya keburu kabur, dong.
Entah karena apa, penyidik baik dari pihak kepoisian maupun kejaksaan seringkali membuat proses penyelidikan terkesan lama dan tak kunjung selesai. Mulai dari alasan kurangnya barang bukti, lah. Tak adanya saksi, lah, ataupun yang lainnya. Apa ada kesalahan dari pihak tim forensik dan penyidik kepolisian yang tidak cakap dalam meneliti bukti di lapangan atau justru karena ada pihak dalam yang mencoba menyembunyikan barang bukti yang sudah didapatkan? Hal seperti ini sebaiknya patut dicurigai. Kenapa, sih penyidik di negeri kita tercinta sering molor dalam menyelesaikan tugasnya. Contohnya yang masih sering kita saksikan di stasiun berita di TV adalah tentang penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan yang sudah 10 berlalu namun penyelidikannya masih saja belum menemui titik terang. Atau juga tentang kasus EKTP. Pengadilan kasus itu masih saja berlarut-larut dan tak kunjung selesai. Belum ada kepastian bagaimana penanggung jawaban kasus tersebut pada akhirnya. Apakah setelah kasusnya selesai disidang, berarti pertanggung jawabannya akan segera dipenuhi?
Jam karet, alias mengulur-ulur waktu sepertinya sudah sangat mengakar di kebiasaan masyarakat Indonesia. Sehingga dalam menyelidikan kasus pun kebiasaan ini juga ikut terbawa.Tapi bukan hanya penegak hukum saja yang perlu dikritisi, masyarakat yang tidak peduli sepertinya justru menjadi faktor utama pendukung langgengnya penyelidikan kasus yang lemot. Masyarakat Indonesia kurang aktif dan kritis dalam menngawasi dan berpartisipasi dalam penyelidikan. Masyarakat kita akhir-akhir ini lebih sering terlihat acuh-tak acuh dalam menanggapi permasalahan sosial yang terjadi. Banyak yang memilih tidak ambil pusing dan membiarkan penyeledikan beraraut-larut hingga akhirnya tak terpecahkan.
Media yang menjadi mata, dan mulut masyarakat juga sepertinya kurang berani mengkritisi bobroknya penegakan hukum di Indonesia. Bukankah sudah ada kebebasan pers setelah reformasi? Namun kenapa kebebasan pers rasanya kurang dimanfaatkan oleh masyarakat maupun media? Masyarakat dan media akhir-akhir ini rasanya tidak jauh berbeda dari  masyarakat dan media yang tidak memiliki kebebasan pers. Padahal sebelum kebebasan pers ada, masyarakat dan media di masa lalu seringkali justru lebih aktif dalam mengkritisi pemerintah dan hukum walaupun secara sembunyi-sembunyi.
Adakah yang tahu alasan sebenarnya negeri kita semakin rusak? Itu bukan karena penjahat yang semakin banyak, tapi justru karena masyarakat semakin tidak peduli dan lebih mentingin perutnya sendiri. Nah, sekarang tinggal pilih. Mau membuka mata, telinga, dan hati kita, atau mau menutupnya dan membiarkan negeri kita hancur dan rata. Kalau masih mau mewariskan negeri yang bersih dan adil kepada anak-anak kita, sebaiknya ayo mulai buat perubahan. Jadilah panutan dan tunjukkan bahwa masih ada di negeri ini orang yang tidak mementingkan diri sendiri. Tunjukkan pada dunia bahwa negeri kita ini bukan negeri orang-orang egois. Buktikan pada semua bahwa negeri ini masih bisa di perbaiki. Belum terlambat untuk mengubah negeri kita menjadi lebih baik sebelum negeri ini membusuk bagai negeri sampah yang hanya di huni tikus-tikus korup. Jangan menunggu terlalu lama. Tuntutlah perubahan bangsa ini secepatnya sebelum semuanya terlambat.


 Hasil gambar untuk penegakan hukum di indonesia

U.K

amelia

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar